a. Fungsi hias, yaitu ukiran yang dibuat semata-mata sebagai hiasan dan tidak memiliki makna tertentu.
b. Fungsi magis, yaitu ukiran yang mengandung simbol-simbol tertentu dan berfungsi sebagai benda magis berkaitan dengan kepercayaan dan spiritual.
c. Fungsi simbolik, yaitu ukiran tradisional yang selain sebagai hiasan juga berfungsi menyimbolkan hal tertentu yang berhubungan dengan spiritual.
d. Fungsi konstruksi, yaitu ukiran yang selain sebagai hiasan juga berfungsi sebagai pendukung sebuah bangunan.
e. Fungsi ekonomis, yaitu ukiran yang berfungsi untuk menambah nilai jual suatu benda.
Menurut Zilmi (2000 : hal 1.2) di tinjau dari aspek sejarahnya bangsa Indonesia mulai mengenal ukiran sejak zaman batu muda (Neolitikum) yakni sekitar tahun 1500 sebelum masehi pada zaman itu nenek moyang bangsa Indonesia telah mampu membuat ukiran pada kapak batu, tampah tanah liat atau bahan lainya yang ditemukan lainnya.Menurut Soemarjadi (1991 : 50) menjelaskan bahwa perekembangan ukir Indonesia kian meningkat setelah masuknya agama hindu dan budha pada abad XX hal ini terbukti dengan banyaknya peninggalan candi-candi yang banyak dihiasi dengan ornamen-ornamen yang dipahatnya Share
0 comments:
Posting Komentar